Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Badan Pertanahan Nasional

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung


Nomor Tanggal Wilayah Bidang Lampiran
1649/2024 15 Maret 2024 Padamukti, Kec. Solokanjeruk 1 Lihat
1650/2024 15 Maret 2024 Langensari, Kec. Solokanjeruk 36 Lihat
1663/2024 15 Maret 2024 Cibodas, Kec. Solokanjeruk 3 Lihat
1665/2024 15 Maret 2024 Panyadap, Kec. Solokanjeruk 26 Lihat
1677/2024 15 Maret 2024 Cibodas, Kec. Solokanjeruk 126 Lihat
1678/2024 15 Maret 2024 Langensari, Kec. Solokanjeruk 3 Lihat

Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Badan Pertanahan Nasional

Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung


Nomor Tanggal Wilayah Bidang Lampiran
1649/2024 15 Maret 2024 Padamukti, Kec. Solokanjeruk 1 Lihat
1650/2024 15 Maret 2024 Langensari, Kec. Solokanjeruk 36 Lihat
1663/2024 15 Maret 2024 Cibodas, Kec. Solokanjeruk 3 Lihat
1665/2024 15 Maret 2024 Panyadap, Kec. Solokanjeruk 26 Lihat
1677/2024 15 Maret 2024 Cibodas, Kec. Solokanjeruk 126 Lihat
1678/2024 15 Maret 2024 Langensari, Kec. Solokanjeruk 3 Lihat

1. Nomor 1624/2024

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Sejumlah 1 Bidang.

Lihat Lampiran Pengumuman

2. Nomor 1625/2024

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Sejumlah 1 Bidang.

Lihat Lampiran Pengumuman


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis

Desa Majasetra, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung sejumlah 38 Bidang.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Lihat Lampiran Pengumuman

Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung sejumlah 41 Bidang.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Lihat Lampiran Pengumuman

Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis

Desa Cibodas, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung sejumlah 65 Bidang.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Lihat Lampiran Pengumuman