Lampiran 13 dan Kartu Kendali

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

[Klik Judul untuk melihat Lampiran]

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Pada Hari Selasa sampai Kamis, Tanggal 27- 29 Februari 2024, Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung melakukan kegiatan Penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2024.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui tentang kegiatan pendaftaran sertipikasi tanah melalui PTSL dan memahami betapa pentingnya memiliki sertipikat tanah untuk kepastian hukum.

Program PTSL ini akan dimulai dengan kegiatan pengukuran bidang tanah yang diawali dengan kegiatan pengambilan peta dengan menggunakan drone. Sehingga masyarakat di minta untuk memasang tanda batas dengan patok yang disetujui dari pemilik bidang tanah berbatasan. Selanjutnya akan dilakukan Pengukuran menggunakan alat ukur untuk memastikan bidang tanah yang dikuasai.

Kegiatan Penyuluhan Program PTSL salah satunya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi TIM III yang dilaksanakan pada 3 Lokasi

  1. Penyuluhan Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang enter image description here

enter image description here 2. Penyuluhan Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi enter image description here

enter image description here 3. Penyuluhan Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi enter image description here

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.