Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Tanggal 13 Maret 2024

- Terbit di Pengumuman Berkas oleh

1. Nomor 1624/2024

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Sejumlah 1 Bidang.

Lihat Lampiran Pengumuman

2. Nomor 1625/2024

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Sejumlah 1 Bidang.

Lihat Lampiran Pengumuman


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.