Era Baru Sertipikat Tanah

- Posted in Informasi by

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN secara bertahap melakukan transformasi digital pelayanan pertanahan, termasuk penerapan sertipikat elektronik.

Sertipikat elektronik sudah mulai diterapkan berkala terutama di Kantor Pertanahan yang sudah masuk Kriteria Kota Lengkap.

Lalu, bagaimana ya gambaran sertipikat elekronik ini?

Simak selengkapnya pada komik berikut ya, Sob!

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dalam sertipikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen.

Dengan sertipikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

sumber : Diskominfotik Provinsi Riau

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan pelayanan pertanahan dengan terobosan Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (PELATARAN).

Lalu, di Kantor Pertanahan mana saja yang sudah menerapkan?

Simak informasi selengkapnya berikut ya, Sob☝🏼

Halo #SobATRBPN, maraknya mafia tanah yang kini tengah terjadi di Indonesia. Berbagai modus dilakukan olehnya demi mendapatkan tanah dengan cara yang tidak benar. Lalu, apakah #SobATRBPN sudah mengenali apa itu mafia tanah dan bagaimana agar terhindar dari mafia tanah? Yuk simak info berikut ini.