Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Nomor | Tanggal | Wilayah | Bidang | Lampiran |
---|---|---|---|---|
2377/2024 | 29 April 2024 | Padamukti, Kec. Solokanjeruk | 128 | Lihat |
Nomor | Tanggal | Wilayah | Bidang | Lampiran |
---|---|---|---|---|
2377/2024 | 29 April 2024 | Padamukti, Kec. Solokanjeruk | 128 | Lihat |
Nomor | Tanggal | Wilayah | Bidang | Lampiran |
---|---|---|---|---|
2368/2024 | 26 April 2024 | Panyadap , Kec. Solokanjeruk | 1 | Lihat |
Nomor | Tanggal | Wilayah | Bidang | Lampiran |
---|---|---|---|---|
2342/2024 | 20 April 2024 | Cibodas, Kec. Solokanjeruk | 145 | Lihat |
2343/2024 | 20 April 2024 | Majasetra, Kec. Majalaya | 6 | Lihat |
2344/2024 | 20 April 2024 | Langensari, Kec. Solokanjeruk | 20 | Lihat |
2345/2024 | 20 April 2024 | Padamukti, Kec. Solokanjeruk | 91 | Lihat |
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
Desa Majasetra, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung sejumlah 1Bidang.
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.
[Klik Judul untuk melihat Lampiran]
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis Desa Majasetra, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung sejumlah 14 Bidang.
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.
[Klik Judul untuk melihat Lampiran]
Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis sejumlah 6 Bidang Desa Panyadap, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.
[Klik Judul untuk melihat Lampiran]
Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.
[Klik Judul untuk melihat Lampiran]