Pada Hari Selasa sampai Kamis, Tanggal 27- 29 Februari 2024, Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung melakukan kegiatan Penyuluhan tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun 2024.

Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui tentang kegiatan pendaftaran sertipikasi tanah melalui PTSL dan memahami betapa pentingnya memiliki sertipikat tanah untuk kepastian hukum.

Program PTSL ini akan dimulai dengan kegiatan pengukuran bidang tanah yang diawali dengan kegiatan pengambilan peta dengan menggunakan drone. Sehingga masyarakat di minta untuk memasang tanda batas dengan patok yang disetujui dari pemilik bidang tanah berbatasan. Selanjutnya akan dilakukan Pengukuran menggunakan alat ukur untuk memastikan bidang tanah yang dikuasai.

Kegiatan Penyuluhan Program PTSL salah satunya dilakukan oleh Panitia Ajudikasi TIM III yang dilaksanakan pada 3 Lokasi

  1. Penyuluhan Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang enter image description here

enter image description here 2. Penyuluhan Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi enter image description here

enter image description here 3. Penyuluhan Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi enter image description here

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Padamukti, Kec. Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Majasetra, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Sukamantri, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Desa Langensari, Kec. Solokanjeruk Kabupaten Bandung.


  1. Memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 Ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan ini diumumkan hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis.

  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini, kepada pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang/bidang-bidang tanah dimaksud dalam pengumuman ini diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan mengenai pengumuman ini ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

  3. Apabila keberatan-keberatan dimaksud disampaikan lewat jangka waktu tersebut di atas tidak dapat dilayani.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, menetapkan desa-desa dibawah ini sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun Anggaran 2024 ,

No. Desa Kecamatan Target SHAT
1 Rancakole Arjasari 3500
2 Wargamekar Baleendah 1500
3 Ciapus Banjaran 500
4 Lengkong Bojongsoang 1250
5 Tegalluar Bojongsoang 500
6 Bandasari Cangkuang 1200
7 Cangkuang. Cangkuang 1200
8 Ciluncat Cangkuang 500
9 Jatisari. Cangkuang 500
10 Nagrak. Cangkuang 1000
11 Pananjung Cangkuang 500
12 Tanjungsari Cangkuang 500
13 Cikuya Cicalengka 2000
14 Mekarlaksana Cikancung 100
15 Cipanjalu Cilengkrang 2350
16 Girimekar Cilengkrang 500
17 Cibiru Hilir Cileunyi 1000
18 Cibiru Wetan Cileunyi 1500
19 Cileunyi Kulon Cileunyi 1000
20 Cileunyi Wetan Cileunyi 2000
21 Cimekar Cileunyi 1000
22 Cinunuk Cileunyi 1000
23 Cipinang Cimaung 500
24 Jagabaya Cimaung 1000
25 Sukamaju. Cimaung 250
26 Cibodas Kutawaringin 500
27 Cilame Kutawaringin 1500
28 Jatisari Kutawaringin 2000
29 Kopo Kutawaringin 2000
30 Padasuka Kutawaringin 1000
31 Pameuntasan Kutawaringin 1000
32 Biru Majalaya 500
33 Majakerta Majalaya 1000
34 Majalaya Majalaya 1500
35 Majasetra Majalaya 1500
36 Neglasari Majalaya 1500
37 Padaulun Majalaya 1200
38 Sukamaju. Majalaya 1000
39 Sukamukti Majalaya 800
40 Wangisagara Majalaya 2100
41 Margahayu Selatan Margahayu 3000
42 Sukamantri Paseh 500
43 Cangkuang Rancaekek 1000
44 Linggar Rancaekek 1250
45 Nanjungmekar Rancaekek 1000
46 Rancaekek Kulon Rancaekek 2000
47 Sangiang Rancaekek 1500
48 Sukamanah Rancaekek 1500
49 Sukamulya. Rancaekek 2000
50 Tegalsumedang Rancaekek 1000
51 Cibodas. Solokanjeruk 2500
52 Langensari Solokanjeruk 3000
53 Padamukti Solokanjeruk 2000
54 Panyadap Solokanjeruk 500
55 Panyirapan Soreang 300
56 Sadu Soreang 1000

Bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat pada lokasi-lokasi tersebut, segera daftarkan melalui Kantor Pemerintah Desa dengan membawa persyaratan

  1. Formulir Pemohonan dan Surat Pernyataan dari Kantor Pertanahan.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  4. Asli dan Fotokopi Surat-Surat bukti perolehan tanah/ alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal sampai pemilik akhir tanah.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Waris (apabila tanah dari warisan).
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik .
  7. SPPT / PBB tahun berjalan.
  8. Menyiapkan meterai 10000 (Minimal 2).